Jumat, 28 Januari 2011

Pengaruh Supervisi Kepsek Terhadap Kinerja guru

PENGARUH SUPERVISI KEPALA SEKOLAH TERHADAP
MOTIVASI DAN KINERJA GURU
OLEH: DEDI SUPRIADI SPd.I, MPd

Pendahuluan
Reformasi pendidikan merupakan respons terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi inilah pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azazi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal. Untuk itu Pemerintah juga merespon positif kemudian berupaya meningkatkan mutu Pendidikan secara maksimal, dengan melakukan berbagai pembenahan, perubahan dan pembaharuan secara terus menerus dalam system Pendidikan Kita. Salah satunya adalah, lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005, serta PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No.16 tahun 2007 yang mengatur tentang kulifikasi dan standar kompetensi guru kemudian dipertegas lagi melalui Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan tidak lain dalam rangka pemberdayaan serta peningkatan profesionalisme Guru.
a. Peran kepala sekolah sebagai supervisor
Namun perubahan yang dilakukan pemerintah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui profesionalisme guru akan sia-sia tanpa campur tangan dan kerja keras kepala sekolah sebagai “top leader” atau manager yang mampu memenej secara administrative dan progresif serta “peka” dalam segala persolan yang ada disekolahnya, sebab kepemimpinan merupakan factor penting yang menentukan bejalan atau tidaknya sebuah organisasi. Maka dari itu Kepala Sekolah adalah Pemimpin bagi sekolahnya yang dituntut memiliki kemampuan manejerial sehingga dapat mengarahkan dan mengerahkan segenap sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan organisasi, yaitu pada pencapaian efisiensi dan efektifitas pembelajaran sehingga menjadi suatu keharusan bahwa salah satu tugas kepala sekolah adalah Supervisor, yaitu mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Sergiovani dan Starrat (1993) menya-takan bahwa “ Supervision is a process design to help teacher and supervisor learn more about their practice, to be able to use their knowledge and skills to better serve parents and schools, and to make the school a more affective learning community”. (Mulyasa, 2007: 111) penjelasanya bahwa supervise merupakan sebuah proses yang didesain untuk membantu guru dan pengawas (kepala sekolah) lebih memahami tentang tugasnya, untuk dapat menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka melayani para orang tua siswa dan sekolah dengan lebih baik, dan menjadikan sekolah sebagai komunitas belajar yang lebih effektif.”
Supervisi sendiri berasal dari bahasa Inggris supervision yang terdiri dari kata super dan vision. Super yang berarti tertinggi, sedangkan vision berarti melihat-lihat atau meninjau. Secara etimologi supervisi berarti meninjau yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap bawahan dengan cara mengawasi dan menilai untuk menen-tukan, mengidentifikasi, bagaimana cara memberikan bantuan terhadap bawahannya.
Hal senada diungkapkan oleh Arikunto (2004: 5), supervisi merupakan kegiatan mengamati, mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah benar, mana yang belum benar, dan mana pula yang tidak benar, dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan pembinaan.
Dalam upaya meningkatkan mutu kependidikan di Sekolah, maka kepala sekolah harus mampu menjadi mitra kerja yang baik, melakukan supervisi secara profesional, melakukan analisis terhadap kinerja guru secara objektif dan membe-rikan masukan atau rekomendasi bagi pengembangan kegiatan belajar-mengajar ke depan.
Kunjungan kelas dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai salah teknik untuk mengamati kegiatan pembelajaran secara langsung. Kunjungan kelas merupakan teknik yang sangat bermanfaat untuk mendapatkan informasi secara langsung tentang berbagai hal yang berkaitan dengan profesionalisme guru dalam melaksa-nakan tugas pokoknya memgajar; terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode pembelajaran, media yang digunakan oleh guru dalam pembelajaran, serta mengetahui secara langsung kemampuan peserta didik dalam menangkap materi yang diajarkan.
Pelaksanaan supervisi oleh Kepala Sekolah juga penting untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan, seperti dinyatakan dalam buku pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah (Depdikbud 1993: 1) bahwa:
“Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan strategi yang harus diusahakan terus menerus oleh semua aparat pendidikan. Untuk mewujudkan strategi pendidikan tersebut maka lembaga-lembaga pengelola pendidikan hendaklah mempunyai kemampuan untuk mengendalikan dan menilai secara kontinyu, menggunakan metode penyajian, sarana, dana, tenaga serta waktu yang efisien, sehingga unsur kepengawasan mempunyai makna yang penting dalam pengelolaan pendidikan”.
Hal yang sama membahas pentingnya pelaksanaan supervisi oleh Kepala Sekolah, juga tampak jelas dalam buku evaluasi dari akreditasi sekolah maupun peni-laian kinerja guru yaitu dengan adanya uraian butir-butir pertanyaan yang menyang-kut penilaian masalah pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah. Dari uraian tersebut tergambar betapa supervisi memiliki peran dalam suatu sistem pengelolaan pendidikan dalam upaya menuju peningkatan mutu pendidikan.
b. Dampak positif supervisi kepala sekolah
Kepala sekolah selaku supervisor, dengan melaksanakan program supervisi kunjungan kelas, diharapkan akan membawa dampak yang positif sehingga Guru termotivasi untuk melaksanakan tugas-tugas guru yaitu suatu keadaan atau kondisi yang mendorong dan mengarahkan individu dalam melaksanakan tugasnya secara tekun dan kontinyu, bahkan karena besarnya dorongan/motivasi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya tanpa banyak mempertimbangkan berapa imbalan materi yang akan diperoleh atas kinerjanya, Dalam fungsinya sebagai penggerak para guru, Kepala Sekolah harus mampu menggerakkan guru agar kinerjanya menjadi meningkat karena guru merupakan ujung tombak untuk mewujudkan manusia yang berkualitas. Guru akan bekerja secara maksimum apabila didukung oleh beberapa faktor diantaranya adalah kepemimpinan Kepala Sekolah.
Menjadi guru tanpa motivasi kerja akan cepat merasa jenuh karena tidak adanya unsur pendorong. Motivasi mempersoalkan bagaimana caranya gairah kerja guru, agar guru mau bekerja keras dengan menyumbangkan segenap kemampuan, pikiran, keterampilan untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Guru menjadi seorang pendidik karena adanya motivasi untuk mendidik. Bila tidak punya motivasi maka ia tidak akan berhasil untuk mendidik atau jika dia mengajar karena terpaksa saja karena tidak kemauan yang berasal dari dalam diri guru.

c. Kinerja sebagai refleksi kesuksesan

Tahapan mengajar yang harus dilalui oleh seorang guru adalah merencanakan pengajaran, melaksanakan proses belajar mengajar, dan menilai hasil belajar yang merupakan serentetan kegiatan yang saling bertautan dan tidak terpisahkan satu sama lainnya. Kegiatan tersebut bukanlah merupakan pekerjaan mudah yang setiap orang dapat melaksanakan atau bahkan setiap guru belum tentu dapat melakukan kegiatan tersebut dengan baik dan benar. Walaupun terasa berat, mau tidak mau, siap atau tidak siap guru dituntut untuk melaksanakannya karena hal ini telah menjadi bentuk dari kinerja guru.
Menurut Winardi (2001) Motivasi merupakan suatu kekuatan potensial yang ada pada diri seseorang manusia, yang dapat dikembangkannya sendiri, atau dikembangkan oleh sejumlah kekuatan luar yang pada intinya sekitar imbalan moneter, dan imbalan non moneter, yang dapat mempengaruhi hasil kinerjanya secara positif atau negative, hal mana tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi orang yang bersangkutan dan jika dalam bertugas guru yang mempunyai motivasi kerja akan sejalan dengan program-program kinerjanya. Hal ini sejalan dengan yang dinyatakan oleh Soetjipto dan Kosasi (1999: 230) bahwa, kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru.
Kinerja merefleksikan kesuksesan suatu organisasi, maka dipandang penting untuk mengukur karakteristik tenaga kerjanya. Kinerja guru merupakan kulminasi dari tiga elemen yang saling berkaitan yakni keterampilan, upaya sifat keadaan dan kondisi eksternal (Sulistyorini, 2001). Tingkat keterampilan merupakan bahan mentah yang dibawa seseorang ke tempat kerja seperti pengalaman, kemampuan, kecakapan antar pribadi serta kecakapan tehknik yang dimilikinya. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung jawab sistem pendidikan. Untuk menanamkan peranannya ini kepala sekolah harus menunjukkan sikap persuasif dan keteladanan. Sikap persuasif dan keteladanan inilah yang akan mewarnai kepemimpinan termasuk didalamnya pembinaan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap guru yang ada di sekolah tersebut.

Penutup

Kepala Sekolah sebagai edukator, supervisor, motivator yang harus melaksanakan pembinaan kepada para karyawan, dan para guru di sekolah yang dipimpinnya karena faktor manusia merupakan faktor sentral yang menentukan seluruh gerak aktivitas suatu organisasi, walau secanggih apapun teknologi yang digunakan tetap factor manusia yang menentukannya.

Untuk memaksimalkan kinerja guru tersebut perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat memotivasi guru untuk menjadi yang lebih baik, salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran serta kepala sekolah dalam upaya memberikan bantuan, perbaikan ataupun pembinaan terhadap kinerja guru dalalm proses pembelajaran di kelas. Bentuk supervisi ini dapat berupa mengintensifkan pelaksanaan kunjungan kepala sekolah, pengecekan dan penilaian kelengkapan administrasi mengajar guru, serta perbaikan dan pembinaan kepala sekolah terhadap aparatur sekolah. Dengan perlakuan demikian, guru bertanggung jawab atas profesinya sedikit banyaknya akan terpacu untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin, karena Guru identik dengan manusia yang memiliki komitmen tinggi terhadap regenerasi suatu bangsa bahkan dalam persepektif yang lebih integralistik guru adalah faktor penentu dan ujung tombak keberhasilan implementasi kebijakan termasuk pembentukan karakter bangsa.
Penulis :Adalah Direktur “CEC” (Care Educational Community)

Kamis, 27 Januari 2011

Geger Gaji PNS

HEBOH KEPPRES Nomor: 254/VII/10 DAN 195/VII/2009
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195/VII/2009
dayakpos.com Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor:195/VII/2009 tanggal 27 juli 2009 tentang Perbaikan Gaji PNS dan Tunjangan (REMUNERASI) menjadi Keppres paling dicari oleh sebagian besar Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Karena menurut isu yang beredar di sejumlah PNS menyebutkan bahwa. Kepres RI No 195/VII/2009 menyebutkan tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS terdapat perubahan yang sangat signifikan melebihi 100 persen.

Dari gosip yang beredar. Besaran Kenaikan Gaji Menurut Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor:195/VII/2009 disesuaikan berdasarkan Golongan dengan rincian sebagai berikut:

• Besaran Gaji PNS Golongan I menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
• Besaran Gaji PNS Golongan II menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
• Besaran Gaji PNS Golongan IIIa/IIIb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Besaran Gaji PNS Golongan IIIc/IIId menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27/7/2009 adalah sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Besaran Gaji PNS Golongan IVa/IVb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Besaran Gaji PNS Golongan IVc/IVd/IVe menurut Keppres Nomor 195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

Menurut isu yang semakin beredar luas, kenaikan besaran gaji dan tunjangan PNS ini akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2010, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seluruh PNS akan mendapatkan rapelan gaji.

Kendati demikian, sejumlah PNS masih meragukan kebenaran gosip kenaikan gaji yang disebut berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut. Selain menilai berdasarkan kemampuan keuangan Negara dan Daerah untuk membayarkan Gaji sesuai yang disebutkan dalam isu REMUNERASI mengataskanamakan Kepres RI No:195/VII/2009 tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang berusaha mendownload Keputusan Presiden (Kepres) tentang REMUNERASI yang diisukan tersebut juga mengaku masih belum berhasil menemukan Copy dari Kepres yang dianggap akan menyejahterakan seluruh PNS. Mereka juga meragukan kebenaran isu ini karena rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 % sesuai Pidato Presiden beberapa waktu lalu, bahkan belum dibayarkan (terealisasi) di sejumlah daerah. Beberapa PNS yang menerima kabar ini mengaku bahwa info tentang kenaikan gaji PNS ini pertama kali mereka peroleh dari pesan singkat (SMS).

Berdasarkan pengamatan Admin, pada sejumlah situs resmi Pemerintahan seperti website Departemen Keuangan (DEPKEU) dan Departemen Hukum dan Ham (DEPKUMHAM) juga banyak sekali permintaan agar Kepres tersebut dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Rabu, 26 Januari 2011

Profesionalisme dan kejujuran

ANTARA KEJUJURAN DAN PROFESIONALISME
(prtret buram sertifikasi guru dalam jabatan melalui porto folio)
Oleh Dedi Supriadi
Rendahnya tingkat sumber daya manusia Indonesia yang dibuktikan dengan data studi UNDP tahun 2000 yang menyatakan bahwa Human Development Indeks Indonesia menempati posisi ke 109 dari 174 Negara dan data tahun 2001 menempati urutan 102 dari 162 Negara, belum lagi dengan kemajuan Iptek saat ini, kususnya dalam bidang informasi dan komunikasi seolah dunia ini semakin sempit karena dengan mudahnya kita dapat menjangkau serta melihat dunia dalam wktu singkat. Inilah globalisasi yang didalamnya membawa berbagai permasalahan yang kompleks bagi kehidupan manusia, permasalahan nyata dari adanya globalisasi adalah terjadinya perpacuan manusia yang mengglobal, sehingga untuk menghadapi tantangan dan persaingan di era globalisasi diperlukan SDM yang kreatif, mandiri, inovatif, dan demokratis.(Drs. Akhmad sudrajat2008).
Lalu muncul pertanyaan sederhana bagaimana dengan SDM kita, jika faktanya seperti data diatas????? Pendidikan memiliki peran dan fungsi untuk menghasilkan anak bangsa yang mampu menempatkan diri ditengah arus perubahan yang penuh tekanan serta tantangan. Sehubungan hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satunya adalah melalui peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan penerapan kebijakan pemerintah yang sangat penting dalam rangka meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pemberlakuan SNP (standar nasional pendidikan) maka pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan mampu menyiapkan serta menyelenggarakan proses pendidikan. Pemerintah sekarang ini sangat memperhatikan peran dan kedudukan guru, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditambah dengan PP Nomor 19 tahun 2005 menyatakan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional, sehingga dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional no. 16 tahun 2007 yang mengatur tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru, bahkan menurut Moh. Surya (2004:92) kompeternsi adalah keseluruhan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan oleh seseorang kaitanya dengan suatu tugas tertentu, kompetensi guru ialah pengetahuan sikap dan ketrampilan yang harus ada pada seseorang agar dapat menunjukan prilakunya sebagai guru.
Oleh karena itu profesionalisme guru ditentukan oleh empat kompetensi yaitu Pedagogis, sosial, kepribadian, dan professional, maka mau tidak mau atau suka tidak suka pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi, dipertegas lagi dengan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.. Hal serupa mengenai sertifikasi ini telah diberlakukan oleh beberapa Negara seperti Amerika serikat,inggris dan Australia, sementara Denmark baru mulai merintis sejak tahun 2003, namun ada beberapa Negara yang tidak melakukan sertifikasi guru,tetapi melakukan kendali mutu dengan cara mengontrol ketat terhadap proses pendidikan dan dilembaga penghasil guru contoh korea selatan serta singapura, tetapi semua itu tetap saja dalam rangka meningkatkan mutu guru (Depdiknas buku 4 pedoman sertifikasi,2008).
Uji kompetensi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua cara yaitu dengan penilaian porto polio serta melalui jalur pendidikan. Namun dalam perjalananya sertifikasi melalui penilaian porto folio jauh dari harapan???....mengapa demikian,karena seperti kita ketahui bersama bahwa porto folio itu merupakan bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yng pernah dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam intertval waktu tertentu sebagai agen pembelajaran, ironinya ketika guru-guru menyusun dokumen porto fiolio tersebut banyak yang tidak siap karena tidak memiliki sertifikat up-grading, sertifikat pelatihan atau sertifikat seminar dan lain-lainya yang diperlukan dalam penyusunan porto folio, sehingga sudah menjadi rahasia umum, apabila banyak guru-guru yang merekayasa sertifikat ASPAL atau membeli melalui “makelar” sertifikat seminar, diklat tentang pendidikan atau dokumen dalam pengalaman berorganisasi baik dalam bidang pendidikan maupun social, hal ini diperparah lagi oleh kepala sekolah yang tidak selektif dengan memberikan restu berupa tanda tangan pada setiap penyusunan porto folio seorang guru. “salah siapa, ini dosa siapa tak mampu bertanya semua ini sudalah terjadi….” Mungkin hanya syair lagu yang dipopulerkan oleh Tomy j pissa ini, yang mewakili kebingungan dan ketidak-jujuran, sehingga memunculkan banyak pertanyaan baru yang memvonis kekeliruan itu, seperti bagaimana bisa dikatakan profesional bila tidak jujur? dan bahkan melanggar kode etik, atau pertanyaan sebaliknya kejujuran itu tidak perlu dalam ranah profesionalisme?
Padahal menurut Supardi (2007) “bahwa sertifikasi merupakan kegiatan pengembangan profesi guru melalui kegiatan pengamalan atau penerapan ketrampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum.” dengan mengacu pada pernyataan tersebut pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau peningkatan kompetensi guru sebagai pendidik professional, dengan begitu kita selaku guru sekaligus merupakan pemikir dan pendidik jangan tejebak pada persoalan lulus berarti tidak diklat atau tidak lulus kemudian harus mengikuti diklat (PLPG) bila itu terjadi maka akan kita berpikir secara pragmatis bahkan menghalalkan segala cara.
Rasanya tak perlu malu bila kita harus mengikuti Diklat (PLPG) karena tdak lulus dalam penyusunan porto folio, sebab yang lulus apakah lebih baik kwalitasnya, begitupun sebaliknya apakah yang mengikuti PLPG(pendidikan dan latihan profesi guru) kwalitasnya lebih baik jawabanya kembali diri masing-masing, kita harus berpikir cerdas mengambil hikmah dari setiap kejadian karena dalam hikmah ada pengalaman yang menuntun kita kearah yang lebih baik minimalnya mampu menjaga martabat sebagai guru dengan berbuat jujur agar selalu digugu dan ditiru oleh anak didiknya.
Apbila mengetahui lebih mendalam subtansi porto folio/sertifikasi bukan seputar lulus atau tidak lulus tetapi yaitu meningkatnya mutu pendidikan sehingga menghasilkan SDM yang mumpuni sesuai dengan tujuan UUSPN Nomor 20 tahun 2003, PP Nomor 19 tahun 2005, Permendiknas nomor 16 dan 18 tahun 2007 karena digarap oleh guru-guru yang professional. Sertifikasi guru bertujuan bukan hanya meningkatkan proses dan hasil pembelajaran (mutu pendidikan) tetapi salah satunya meningkatkan kesejahteraan guru.
Berbagai bentuk ganjalan yaitu berkaitan dengan kesejahteraan guru hanya dapat dilakukan melalui komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk menempatkan guru sebagai tenaga professional yang berhak mendapatkan reward dan balas jasa berupa imbalan yang layak,tidak mendengar lagi ada diskriminatif dalam pemberian tunjangan sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang lebar, baik antara guru dengan guru, guru dengan dosen atau dengan profesi lainya.
Hentikan segala bentuk pemerasan terhadap guru karena dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, pejabat yang mempunyai mental korup segera ditindak jangan diberi kesempatan karena saat ini guru mampu menunjukan sikap kritis, berani untuk mengatakan “Qulil haq walaw kanaa murran” serta mampu mengambil sikap untuk yang terbaik bagi dirinya dan orang lain.
Akhirnya beriringan dengan upaya pemberdayaan guru baik dari profesionalisme dan kesejahteraannya maka harapan untuk terwujudnya sumber daya manusia yang mampu dalam berkarya tidak hanya dituntut untuk berkiprah dan berkompetisi sebatas tingkat local serta nasional semata namun harus lebih jauh yaitu dapat menjangkau sampai pada tingkat kompetisi global.

Profesionalisme dan kejujuran