Diklat Sebuah Amanah Untuk guru
(Sebuah Gambaran Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru)
Oleh : Dedi Supriadi, MPd
Pendahuluan
Panggilan jiwa dan idealisme saja tidak cukup untuk mencapai sebuah cita-cita untuk tujuan apapun begitu juga dengan guru bila bercita-cita ingin meningkatkan mutu pendidikan tentunya harus memiliki profesionalisme yang dibangun diatas prinsip profesionalitas. Bahkan Didalam Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab III pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa profesi guru/profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas diantaranya sebagai berikut; memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, memiliki komitmen yang selalu bercita-cita ingin meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, serta memiliki jaminan perlindungan hukum.
Oleh karena itu guru dituntut harus bekerja secara optimal dan profesional yaitu bagaimana seorang guru mampu mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensinya sehingga akan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu berbagai upaya pemerintah melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga Pendidik (guru) salah satunya dengan cara sertifikasi melalui portofolio sebagai uji kompetensi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta PP RI No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, serta menyelenggarakan pendidikan dan latihan tradisional yaitu suatu kombinasi antara pengalaman lapangan dengan materi akademis akan sangat efektif dan dalam pelatihan seperti ini umumnya mengacu aspek khusus yang sifatnya aktual penting untuk diketahui oleh para guru, misalnya tentang : CTL, KTSP, PTK, MODEL2 PEMBELAJARAN dll.
a.Mengikuti Diklat merupakan bentuk pengembangan diri
Kedengaranya aneh apabila ada guru yang tidak mau atau tidak tertarik untuk mengikuti seminar, lokakarya, MGMP, simposium atau pendidikan dan pelatihan (diklat) tradisional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka program pengembangan dan peningkatan kompetensi guru yaitu dengan cara mengikut sertakan guru melalui pendidikan dan pelatihan tersebut, sehingga guru menjadi tenaga pendidik yang profesional, Contoh dilingkungan kementrian Agama menyelenggarakan diklat fungsional bagi para guru mulai dari tingkat MI, MTs sampai MA. yang merupakan salah satu usaha dan upaya pengembangan diri bagi para guru.
Kegiatan pertemuan secara formal (dibaca:diklat) maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk kerjasama dalam berbagai kegiatan lain misalnya merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program-program sekolah dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik, komite sekolah, guru dan staf lainya yang profesional dibidangnya tentu dapat membantu guru dalam memutakhirkan pengetahuannya dan apabila guru terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan tersebut memungkinkan dapat menjaga keaktifan berfikir kritis, maju dan mumpuni untuk digugu serta ditiru (bahan ajar PLPG, UPI :2008)
b.Guru yang kinerjanya meningkat pasti suka diklat
Bagaimanapun bagusnya sebuah rumusan visi dan misi serta lengkapnya kandungan isi dengan kolaborasi yang terinci dari suatu program pendidikan pada akhirnya akan tergantung kepada kinerja guru dan peng-implementasian dalam proses dan situasi pendidikan yang aktual. Maka dari itu untuk meningkatakan kinerja guru yang baik tentunya memiliki kompetensi yang cukup mumpuni, Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa “educational change depends on what teachers do and think…”. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “. atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru. Hal senada disampaikan oleh ahkmad sudrajat salah satu dosen FKIP UNIKU dalam tulisanya bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan. Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya, begitupun kaitanya dengan guru maka harus melaksanakan sesuai tugasnya secara profesional dan proposional, oleh karenanya guru bukan cuma mempunyai kesadaran tapi sudah masuk pada wilayah hobby (menyukai) soal pentingnya pengembangan diri melalui pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kompetensinya dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai seorang guru yang profesional.
c.Diklat sebuah amanah untuk guru
Sebuah amanah yang berat bagi guru bila masyarakat saat ini menempatkan guru pada suatu tempat yang lebih terhormat di dalam lingkunganya, karena beranggapan dari seorang guru, masyarakat berharap memperoleh ilmu pengetahuan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa terlebih ditengah-tengah kompetisi global dan lintasan kemajuan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Kemudian yang perlu digaris bawahi amanah bukan hanya kepercayaan soal posisi atau tempat bagi guru tetapi amanah berbicara soal kinerja guru yaitu siap bertanggung jawab, cepat tanggap, obyektif, akurat dan disiplin.
Seiring dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara mengenaskan. Kalau hal ini terjadi, guru akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus terutama melalui pendidikan dan pelatihan baik yang formal maupun informal. (Akhmad sudrajat : 2011)
Kesimpulan
Hampir setiap orang, termasuk mereka yang tidak berpendidikan memiliki kepedulian untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam hidupanya baik mengenai prilaku maupun tindakanya dalam rangka memperoleh hasil yang lebih baik. Hal tersebut tidak terlepas guru sebagai pemegang jabatan profesi pendidik sudah tentu memiliki kepedulian untuk terus mengembangkan kompetensi dan meningkatkan mutu pendidikan.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tanggung-jawab moral untuk itu mulai dari sekarang, mulai dari yang terkecil dan mulai dari diri-sendiri untuk berkomitmen memperbaiki setiap kekeliruan awali dengan niat Lillahita’alla karena hakikatnya kerja adalah kehormatan maka bekerjalah secara tekun penuh keunggulan dan sadarlah bahwa kerja adalah pelayanan maka bekerjalah yang sempurna penuh kerendahan hati.
ass, lur ajaran urang nulis bingung kumimitina.... haturnuhun from me rencang ti bandung asep tea
BalasHapusass, wah kayaknya serius menulis yah pak???... sampe berpose mirip abdel....
BalasHapus